DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya dibentuk sesuai Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 18 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya, sebagai lembaga teknis di lingkungan Pemerintah Daerah Papua Barat Daya.
Visit Site